ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Resensi Buku : GUGATAN PERWAKILAN (Class Action)

Journal: Perspektif (Vol.3, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 63-64

Keywords : ;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Penulis menterjemahkan Class Actions sebagai "gugatan perwakilan keIompok" atau dengan sebutan "gugatan perwakilan" saja. Yang secara rinci dimaknai sebagai gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuctions atau ganti kerugian) yang diajukan sejumlah orang (dalam jumlah tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representatives) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya (class members) yang juga sebagai korban (Hlm. 10). Sedangkan injunction diartikan sebagai perintah pengadilan untuk berbuat atau tidak berbuat (Hlm. 18). Penulis juga membedakan secara tegas antara Class Actions dengan Legal Standing (adalah hak prosedural yang dikenal di Indonesia di samping Strict Liability dan Class Actions). Class Actions adalah pihak yang mengalami kerugian secara nyata (concrete injured parties). Sedangkan kerugian yang diderita Legal Standing, lebih dilandasi pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama (common property) yang me- nuntut tanggung jawab bersama untuk melestarikannya. Adanya perbedaan yang mendasar tersebut mengakibatkan perbedaan mekanisme beracaranya (Hlm. 11). Class Actions secara konseptual walaupun belum dikenal di Indonesia, namun telah banyak diterapkan. Bentoel Remaja, Demam Berdarah, Pencemaran Sungai Ciujung, dan Gugatan Buruh Patal Senayan adalah kasus-kasus awal yang menerapkan upaya dari konsep Class Actions di Indonesia (HIm.13). R.O. Tambunan dengan dalih ia tidak hanya mewakili dirinya sebagai orang tua dari anaknya, akan tetapi juga mewakili seluruh generasi muda yang diracuni iklan perusahaan rokok Bentoel Remaja. Class Actions dikenal pertama kali dalam sistem hukum Anglo Saxon. Persyaratan Class Action yang pertama kali dikenal kemudian menjadi sumber inspirasi dan dianut di beberapa negara termasuk Indonesia. Dirasakan manfaat Class Actions telah menjadi kebutuhan yang universal, karena pada kenyataannya konsep ini telah banyak diterapkan di berbagai negara di belahan dunia (Hlm. 13-19). Buku kecil ini padat akan informasi dan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk kekayaan hukum di Indonesia. Juga sangat dianjurkan menjadi bahan kajian baik bag praktisi maupun teoritisi hukum negara kita.

Last modified: 2017-04-12 16:41:18