Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 1)Publication Date: 2017-03-29
Authors : Henry Donald;
Page : 74-91
Keywords : Penyelesaian Sengketa HKI Dengan Cepat; Sederhana dan Murah;
Abstract
Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah telah meratifikasi perjanjian WTO. Dengan menggunakan prinsip kesesuaian penuh maka negara-negara peserta persetujuan WTO/TRIPs wajib menyesuaikan peraturan nasional bidang HKI mereka secara penuh terhadap perjanjian dimaksud. Salah satu bagian terpenting dari perjanjian tersebut adalah ketentuan mengenai penegakan hukum berikut mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dilakukan dengan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana dan murah tetapi putusannya mengikat para pihak yang berperkara. Pemerintah bersama legislatif telah menyesuaikan peraturan di bidang HKI, seperti UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Paten, UU Merek dan UU Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara penyelesaian sengketa HKI dengan cepat, sederhana dan murah dengan menunjuk pengadilan niaga sebagai tempat penyelesaian perkara sesuai persetujuan tersebut. Untuk mengakomodir penyelesain sengketa HKI di pengadilan niaga, pemerintah telah merevisi UU Nomor 4 Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung yang memiliki otoritasi pada peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana. Oleh karena itu menjadi pertanyaan bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa HKI terkait SCC, bagaimana karakteristik sengketa HKI dan peradilan mana yang menanganinya dan apakah Perma tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelesaian perkara HKI?. Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah penelitian normatif dengan didukung bahan primer seperti perundang-undangan dan bahan sekunder berupa literatur yang terkait dengan pembahasan.
Other Latest Articles
- Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam
- Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
- Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
- Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penistaan Agama di Aceh
Last modified: 2017-08-29 13:26:10