Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 2)Publication Date: 2017-07-25
Authors : Mei Susanto;
Page : 193-204
Keywords : Presiden; Orang Indonesia Asli; Persyaratan;
Abstract
Wacana mengembalikan syarat Presiden ialah orang Indonesia asli seperti dalam UUD 1945 Sebelum Perubahan muncul ke publik sebagai respon atas isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, telah menimbulkan problematika ketatanegaraan. Rumusan masalah yang hendak diteliti adalah bagaimana wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatatanegaraan Indonesia dan bagaimana solusi terhadap wacana tersebut. Studi ini menganalisis problematika wacana mengembalikan syarat Presiden orang Indonesia asli dalam perspektif ketatanegaraan Indonesia serta solusi terhadap problematika tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menitiktekankan pada studi kepustakaan. Dari studi ini dapat disimpulkan bahwa wacana mengembalikan Presiden ialah orang Indonesia asli tidaklah tepat karena mengandung nilai diskriminasi warga negara. Ketentuan Presiden warga negara sejak kelahiran dalam Perubahan UUD 1945 sudah tepat. Solusi untuk mengatasi persoalan tersebut khususnya isu mayoritas dan minoritas dalam penyelenggaraan negara, dapat menggunakan konvensi ketatanegaraan sebagai salah satu sumber hukum formil dalam hukum tata negara yang patut dihormati dan ditaati.
Other Latest Articles
- Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
- Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
- Pelaksanaan Reward dan Punishment Terhadap Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Evaluasi Pelaksanaan Cetak Biru Sistem Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
- Analisis Hubungan antara Hukum dan Kebijakan Publik: Studi Pembentukan UU No. 14 Tahun 2008
Last modified: 2017-09-04 11:02:57