ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia)

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 205-225

Keywords : Fungsi dan Manfaat WTO; Negara Berkembang;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Globalisasi memberikan dampak berupa perubahan pada pasar internasional, salah satunya adalah liberalisasi perdagangan, yang dipandang sebagai suatu upaya untuk meningkatkan daya saing ekonomi.hal ini menjadi polemik bagi Negara berkembang seperti Indonesia yang memang mengharuskan untuk memproteksi liberalisasi perdagangan dunia tersebut untuk menjaga kelangsungan produksi lokal sebagai Implikasi keikutsertaan Indonesia dalam organisasi GATT/ WTO. Tulisan ini bertujuan untuk mendapat gambaran tentang fungsi dan manfaat WTO bagi negara berkembang khususnya Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, data yang diperoleh di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasilnya adalah, ada 3 Fungsi WTO bagi negara berkembang, Pertama, sebagai suatu perangkat ketentuan (aturan) multilateral yang mengatur tindak tanduk perdagangan; Kedua, sebagai suatu forum (wadah) perundingan perdagangan. Ketiga sebagai suatu “pengadilan” internasional. Dan Manfaat WTO bagi Negara berkembang adalah dapat meningkatkan kinerja, khususnya bagi Indonesia dapat menjamin terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan produksi dan perdagangan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya dunia. Sementara itu terdapat hambatan, antara lain kurangnya komitmen pemerintah dalam meningkatkan dunia usaha akibat mengalami masalah dalam pembangunan, ditambah dengan kurangnya kesiapan sumber daya manusia, baik pengusaha, kalangan professional, maupun pejabat pemerintah. Untuk itu, perlu harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat nasional maupun internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.

Last modified: 2017-09-04 11:04:10