ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 381-394

Keywords : Narapidana; Pembinaan; Regulasi;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap mengalami berbagai masalah yang tidak kunjung selesai, mulai dari over kapasitas dan terjadinya praktik pungutan liar. Oleh karena itu, untuk mengetahui model pembinaan bagi narapidana maka diadakan penelitian agar tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan memberikan bekal kepada narapidana dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa hukuman (bebas), sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah siap berbaur dengan masyarakat. Penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dimana semua aturan dan atau kebijakan terkait pemasyarakatan dibuat dan dikeluarkan. Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan mengenai bagaimana pola dan cara pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimana prinsip hak asasi manusia diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen pemasyarakatan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan melakukan pendekatan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan hak-hak Narapidana masih mengalami kendala terutama berkenaan dengan penerapan hak-hak bersyarat. Terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah cenderung tidak harmonis dengan Undang-undang sehingga dapat menunda atau meniadakan hak-hak tertentu untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat disarankan agar Pemerintah melakukan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khususnya yang berhubungan dengan hak-hak narapidana, yang mana beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menjadi tidak harmonis dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan mengajak masyarakat, perusahaan swasta dan BUMN untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembinaan narapidana sehingga warga binaan mendapatkan kesempatan kedua.

Last modified: 2017-10-06 16:14:31