ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 395-412

Keywords : Upah Layak; Hukum dan HAM;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pemerintah/pemerintah daerah dalam penetapan standar upah minimum seringkali berpihak kepada pengusaha yang pada akhirnya terjadi mogok kerja oleh pekerja/buruh. Oleh karena itu, permasalahan yang muncul adalah bagaimana pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan bacaan guna memperluas wawasan bagi pembaca tentang standar upah yang layak bagi pekerja/buruh dalam perspektif hukum dan HAM. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Indonesia belum dapat menetapkan upah sesuai prinsip-prinsip upah layak berdasarkan HAM. Namun pemerintah terus berupaya progresif dalam mengatur tentang pengupahan, hal ini tentunya pemerintah juga memperhatikan keberlangsungan perusahaan agar dapat berkembang dan tumbuh dalam persaingan global. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian dan terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Kesejahteraan buruh tidak tergantung pada besaran upah yang diterima semata, melainkan juga fasilitas sosial negara yang membantu mengurangi pengeluaran hidup. Negara juga hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan dalam dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.

Last modified: 2017-10-06 16:15:45