Inisiasi Pemerintah Daerah dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat di Kabupaten Manggarai
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.18, No. 2)Publication Date: 2018-06-26
Authors : Dian Agung Wicaksono Ananda Prima Yurista;
Page : 275-288
Keywords : Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah; Adat; Manggarai;
Abstract
Kabupaten Manggarai memiliki pengalaman panjang berhadapan dengan sengketa tanah, khususnya bila dikaitkan dengan eksistensi hukum adat yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat Manggarai. Bertolak dari pengalaman tersebut, perlu adanya inisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai untuk mewujudkan alternatif penyelesaian sengketa tanah berbasis adat dalam rangka mengejawantahkan misi pembangunan Kabupaten Manggarai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2016-2021. Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelesaian sengketa? Bagaimana inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Bagaimana peluang dan tantangan terhadap inisiasi Pemerintah Kabupaten Manggarai dalam mengatur alternatif penyelesaian sengketa berbasis adat? Pertanyaan tersebut dijawab melalui penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan penelitian hukum empiris untuk menggali data primer dan sekunder yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat peluang dan tantangan terkait pengaturan penyelesaian sengketa tanah berbasis adat.
Other Latest Articles
- Penyalahgunaan Kewenangan Administrasi Dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi
- Upaya Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar di Indonesia
- Sengketa Wilayah Maritim di Laut Tiongkok Selatan
- Implementasi Kearifan Lokal Sunda Dalam Penataan Ruang Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang: Studi Di Bandung Jawa Barat
- Problematika Implementasi Pembiayaan dengan Perjanjian Jaminan Fidusia
Last modified: 2018-08-16 16:00:13