ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita

Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 196-208

Keywords : Pembaharuan Hukum Keluarga; Usia Minimal Kawin; Status Perempuan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Hukum keluarga Islam pada pertengahan abad ke 20 mulai mengalami reformasi. Turki menjadi negara pertama yang mereformasi hukum keluarga diikuti oleh Mesir. Hingga saat ini hukum keluarga Islam terus mengalami pembaharuan. Keberanjakan hukum keluarga Islam dari fikih konvensional menuju undang-undang kontemporer disebabkan aturan dalam kitab fikih konvensional dianggap sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang ada. Pembaharuan hukum Islam mempunyai berbagai tujuan yang salah satunya yaitu untuk untuk melindungi dan meningkatkan derajat kaum perempuan juga memperkuat hak-hak anggota keluarga. Berbagai peraturan diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya yaitu dengan membatasi usia minimal perempuan boleh kawin.

Last modified: 2019-03-14 11:22:33