Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-08-30
Authors : Muhammad Nur Hasan Latief;
Page : 196-208
Keywords : Pembaharuan Hukum Keluarga; Usia Minimal Kawin; Status Perempuan;
Abstract
Hukum keluarga Islam pada pertengahan abad ke 20 mulai mengalami reformasi. Turki menjadi negara pertama yang mereformasi hukum keluarga diikuti oleh Mesir. Hingga saat ini hukum keluarga Islam terus mengalami pembaharuan. Keberanjakan hukum keluarga Islam dari fikih konvensional menuju undang-undang kontemporer disebabkan aturan dalam kitab fikih konvensional dianggap sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah yang ada. Pembaharuan hukum Islam mempunyai berbagai tujuan yang salah satunya yaitu untuk untuk melindungi dan meningkatkan derajat kaum perempuan juga memperkuat hak-hak anggota keluarga. Berbagai peraturan diterapkan untuk melindungi hak-hak perempuan. Salah satunya yaitu dengan membatasi usia minimal perempuan boleh kawin.
Other Latest Articles
- Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali
- Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
- Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
- Migas Untuk Rakyat (Catatan Seorang Praktisi)
Last modified: 2019-03-14 11:22:33