Kewajiban PT Arara Abadi Wilayah Operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Sebagai Investor Hutan Tanaman Industri
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.8, No. 1)Publication Date: 2017-02-28
Authors : Yalid;
Page : 20-34
Keywords : Kewajiban; PT Arara Abadi; Hutan Tanaman Industri;
Abstract
Permasalahan penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI? Kedua, bagaimana upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi? Tujuan penelitian: Pertama, untuk menganalisis pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sebagai investor bidang usaha HTI. Kedua, untuk menjelaskan upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi. Hasil penelitian diketahui bahwa dari beberapa kewajiban yang menjadi fenomena dikaitkan dengan keadaan di PT Arara Abadi ternyata hanyalah kewajiban mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih terkendala. Implementasi SK Menteri Kehutanan tentang pemberian izin kepada PT Arara Abadi tentunya sebagai pemegang izin PT Arara Abadi haruslah mentaati seluruh aturan. Desa Kota Garo juga ada konflik lahan antara PT Arara Abadi dengan masyarakat tempatan, baik perorangan maupun dengan kelompok tani. Hal itu, disebabkan persoalan tidak dilaksanakannya kewajiban enclave terhadap lahan yang belum tuntas. Ketetapan diktum keempat SK Menhut No. 743/kpts-II/1996 salah satunya tidak dilaksanakannya kewajiban inclaving. Upaya Pemerintah Provinsi Riau mengawasi pelaksanaan kewajiban investor bidang usaha HTI khususnya terhadap PT Arara Abadi dikaitkan dengan persoalan konflik lahan antara PT Arara Abadi dengan masyarakat, hanyalah dengan melakukan mediasi. Kemudian agar tidak memperlebar konflik Dinas Kehutanan mengupayakan terbangun kemitraan antara Perusahaan dengan masyarakat. Untuk menjalin kemitraan sudah ada dasar hukumnya yang mana diatur tanaman pokok sebesar 70%, tanaman kehidupan sebesar 20%, dan tanaman lainnya 10 %. Dalam tanaman kehidupan tersebutlah masyarakat bisa bermitra dengan perusahaan. Kemudian untuk mengawasi kewajiban pelaksanaan HTI upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau adalah melaksanakan monitoring dan pengawasan, tetapi tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan, karena keterbatasan dana.
Other Latest Articles
- Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No. 1 Tahun 2016)
- Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam
- Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman
- Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat
- Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita
Last modified: 2019-03-14 11:28:24