Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-08-30
Authors : Safrin Salam;
Page : 209-224
Keywords : Perlindungan Hukum; Masyarakat Hukum Adat; Hutan Adat;
Abstract
Perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat merupakan kewajiban pemerintah yang harus dipenuhi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18B UUD 1945. Fokus permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana prinsip-prinsip pengaturan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 dan Bagaimana peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011.Hasil penelitian menunjukan bahwa Prinsip-Prinsip Pengaturan Hutan Adat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah: a) Hutan adat terpisah dari Hutan Negara; b) Hutan adat merupakan hutan hak; c) Definisi Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, dan; d) hutan adat merupakan hak yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat. Sedangkan peran pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan hukum masyarakat hukum adat atas hutan adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-IX/2011 adalah dengan menerbitkan surat keputusan kepala daerah tentang pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat dan wilayahnya termasuk didalamnya hutan adat
Other Latest Articles
- Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita
- Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali
- Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Nasib TKI di Tengah Keberadaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004
- Asas dan Norma Hukum Administrasi Negara Dalam Pembuatan Instrumen Pemerintahan
Last modified: 2019-03-14 11:23:26