Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam
Journal: Jurnal Hukum Novelty (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-08-30
Authors : Junaidi Albab Setiawan;
Page : 237-250
Keywords : Aggregator; Gas Alam; Migas;
Abstract
Aggregator bergerak menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari impor. Gas produksi dalam negeri maupun gas yang diimpor dari luar negeri memiliki perbedaan harga beli. Perbedaan ini berakibat kepada perbedaan harga jual kepada konsumen, baik konsumen rumahan maupun perusahaan dan industri. Demikian halnya berimbas kepada ketidakadilan bagi konsumen yang berdomsili jauh dari pusat suplai gas dan belum memiliki sarana distribusi yang memadai, karena mereka akan terkena dampak dari tingginya harga. Terlebih lagi kebijakan distribusi migas selama ini masih terpusat di lokasi lokasi yang dekat dengan kota-kota besar dan telah memiliki jaringan distribusi. Oleh karenanya maka negara membentuk aggregator (aggregator) gas yang berfungsi untuk membeli gas dari produsen dari sumber gas dalam negeri dan import migas dari luar. Gas dari berbagai sumber selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata sama kepada konsumen
Other Latest Articles
- Disparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Psikotropika di Pengadilan Negeri Sleman
- Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat Atas Hutan Adat
- Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita
- Pengaruh Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Terhadap Penguasaan Tanah Prabumian Berdasarkan Konsepsi Komunalistik Religius di Bali
- Analisis Kenuikan dan “Missing Link” Antara Hukum Pidana Internasional, Etika Profesi, dan Politik; Telaah Kritis PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Last modified: 2019-03-14 11:25:13