ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Hakim Komisaris dan Miscarriage of Justice dalam Sistem Peradilan Pidana

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 53-68

Keywords : hakim komisaris; miscarriage; peradilan pidana.;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Proses penegakan hukum pidana ternyata dapat menimbulkan pelanggaran terhadap hak asasi pelaku sebagai akibat dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pidana. Berkaitan dengan hal itu sebagaimana hukum acara pidana menyediakan sarana untuk menguji tindakan-tindakan aparat penegak hukum yang melanggar hak asasi manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana fungsi hakim komisaris dalam menangani Miscarriage of Justice menurut sistem peradilan pidana di Indonesia? Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif/pendekatan diskriptif analisis. Keberadaan hakim komisaris dengan maksud untuk lebih memberi jaminan perlindungan terhadap HAM seseorang yang menjadi tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan adanya hakim komisaris mencegah terjadinya perbedaan pandangan mengenai keabsahan tindakan hukum pada pemeriksaan pendahuluan yakni mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan karena tindakan hukum tersebut terkait dengan persoalan hak asasi manusia yang ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yakni mengenai kemerdekaan dan kebebasan, kepemilikan terhadap harta kekayaan dan perlindungan terhadap rasa aman dan tentram. Jaminan perlindungan terhadap hak tersangka/terdakwa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan sebagai perwujudan dari fungsi hukum acara pidana yaitu menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial)dalam rangka untuk menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki. Dan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bukan hanya diserahkan sepihak kepada penyidik akan tetapi harus ada pengujian yang dilakukan oleh hakim komisaris.

Last modified: 2019-03-29 16:28:28