Implikasi Kebijakan Bebas Visa Berdasarkan Peraturan Presiden Tentang Bebas Visa Kunjungan: Perspektif Ketenagakerjaan
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.13, No. 3)Publication Date: 2019-11-24
Authors : Wicipto Setiadi Rakha Aditya Afrizal;
Page : 311-322
Keywords : implikasi bebas visa; ketenagakerjaan; tenaga kerja asing ilegal;
Abstract
Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat. Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian pada umumnya dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada khususnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan lebih mengutamakan data kepustakaan yang berasal dari sumber primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Pembahasan diarahkan pada bagaimana implikasi pemberlakuan kebijakan bebas visa dalam perspektif ketenagakerjaan dan bagaimana cara pemerintah mengatasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberlakuan bebas visa memiliki implikasi yang cukup besar dalam bidang ketenagakerjaan, khususnya dalam kasus tenaga kerja asing ilegal yang menyalahgunakan kebijakan bebas visa, masih lemahnya pengawasan dari pemerintah, dan belum optimalnya peraturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Other Latest Articles
- Implementasi Mekanisme Pemberian Hukuman Disiplin di Kementerian Hukum dan HAM
- Analisis Kebijakan Penerapan Kembali Asas Domisili dalam Permohonan Paspor RI: Pendekatan Normatif, Sosiologis dan Pelayanan Publik
- Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia bagi Anak Penderita Stunting
- Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Perspektif Komunikasi Massa
- Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Regulasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum
Last modified: 2019-12-11 11:15:39