ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan

Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.13, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 339-358

Keywords : overcrowded; lembaga pemasyarakatan; peranan pembimbing pemasyarakatan;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Overcrowded penghuni lembaga pemasyarakatan merupakan masalah utama pengelolaan sistem pemasyarakatan. Jumlah overcrowded meningkat tiap tahun dan terjadi dihampir semua Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah overcrowded adalah meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam mengurangi jumlah warga binaan pemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana perananan pembimbing kemasyarakatan dalam Penanganan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif yang didukung data yang bersifat kuantitatif. Pembimbing kemasyarakatan berperan penting dalam proses restorative justice, reintegrasi sosial, dan pembinaan dan rehabilitasi. Berdasarkan data di sistem database pemasyarakatan, keberhasilan proses diversi pada proses peradilan anak cukup tinggi, hal ini berdampak pada berkurangnya anak berhadapan hukum yang menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam program reintegrasi sosial Pembimbing Kemasyarakatan berperan aktif dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan menjalani hukuman di Luar Lembaga Pemasyarakarakatan. Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam pembinaan warga binaan pemasyarakatan yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan, assesment resiko dan kebutuhan yang berguna bagi Lembaga Pemasyarakatan melakukan pembinaan dan rehabilitas narkotika. Oleh karena itu, Untuk meningkatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani overcrowded Direktorat Jenderal Pemasyarakatan harus meningkatkan kompetensi dan kuantitas sumber daya manusia pembimbing kemasyarakatan, dan menambah jumlah balai pemasyarakatan serta menambah anggaran bimbingan kemasyarakatan.

Last modified: 2019-12-11 11:17:17