Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2020-04-27
Authors : Sirtatul Laili;
Page : 117-129
Keywords : perkawinan; Ramadan; Syawal; hak asasi manusia;
Abstract
Perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan harus memilik syarat-syarat perkawinan. Syarat tersebut telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 10 mengatur tentang hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Dari semua aturan tersebut tidak ada satu pun larangan mengisyaratkan perkawinan pada bulan-bulan tertentu, namun masyarakat Desa Sokong walaupun beragama Islam, masih memegang teguh adat. Di mana perkawinan tidak boleh dilangsungkan pada bulan-bulan tertentu. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk menyoroti bagaimana Praktik adat nyowok di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara beserta tinjauan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, yaitu metode penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi yang terjadi di lapangan yang terkait permasalahan dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, sumber data primer dan sekunder. Dengan ketidakbolehan menikah pada bulan Ramadan dan Syawal dikarenakan alasan-alasan tertentu hendaknya melihat dampak yang terjadi bagi masyarakat dan hendaknya memperhatikan hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan yang merupakan hak asasi manusia.
Other Latest Articles
- Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia
- Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
- Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
- Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
- Reformasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Last modified: 2020-05-05 13:26:32