Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan oleh Pemerintah Daerah
Journal: Jurnal HAM (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2020-04-27
Authors : Frichy Ndaumanu;
Page : 131-150
Keywords : hak asasi manusia; penyandang disabilitas;
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas. Kabupaten Timor Tengah Selatan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki penyandang disabilitas terbanyak urutan kedua namun cakupan penanganan disabilitasnya hanya 12.65% dari jumlah penyandang disabilitas yang ada. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta menganalisis hambatan terhadap pelaksanaan upaya tersebut. Penelitian ini akan mengulas secara spesifik dan komprehensif upaya pemerintah daerah mengimplementasikan tiap kewajiban di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data primer dari stakeholder melalui wawancara mendalam. Dalam tulisan ini terungkap bahwa hak penyandang disabilitas masih belum terpenuhi secara maksimal karena minimnya program dan kegiatan bagi penyandang disabilitas, belum adanya pendataan dan informasi, stigmatisasi serta faktor sosio budaya. Dibutuhkan peraturan daerah yang menjabarkan kewajiban pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas.
Other Latest Articles
- Praktik Adat tentang Ketidakbolehan Menikah pada Bulan Ramadan dan Syawal (Nyowok) di Desa Sokong Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Perspektif Hak Asasi Manusia
- Jakarta Statement Menuju Jakarta Rules: Strategi Melindungi Hak Narapidana Lanjut Usia
- Urgensi Ketentuan Carry-Over dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
- Bersama untuk Kemanusiaan: Penanganan Lintas Sektor terhadap Masalah Pengungsi Rohingya di Aceh 2015
- Akses Layanan dan Informasi Bantuan Hukum bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Enrekang
Last modified: 2020-05-05 13:27:28