Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 2)Publication Date: 2020-07-24
Authors : Dwi Handayani;
Page : 385-402
Keywords : dasar filosofis; audi alteram partem; perdata.;
Abstract
Fenomena ketidakadilan yang muncul saat ini tidak terlepas dari adanya putusan perkara perdata kurang mencerminkan keadilan dan keseimbangan pihak-pihak berperkara di pengadilan, sehingga dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum pihak-pihak. Prinsip audi et alteram partem merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim mendengar kedua belah pihak berperkara di persidangan. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah apa yang menjadi dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata?. Berjenis penelitian hukum Normatif, dan akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa, dasar filosofi prinsip audi et alteram partem dalam perkara perdata bermakna: adanya keseimbangan hak, persamaan kesempatan untuk memperoleh keadilan sesuai fitrah manusia. Dengan beranjak dari adanya putusan yang tidak menerapkan atau mengesampingkan prinsip audi et alteram partem antara lain, keterangan salah satu pihak tidak dimasukkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar) sebagai akibat dari tidak terikatnya hakim pada keterangan saksi/ahli karena hal ini merupakan kewenangan hakim. Prinsip hukum menjadi dasar suatu aturan hukum. Untuk meminimalkan penyimpangan prinsip audi et alteram partem, seyogyanya segera diatur dalam UU Hukum Acara Perdata baru (menambahkan pasal pada UU Kekuasaan Kehakiman).
Other Latest Articles
- Pembaruan Hukum oleh Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum Acara Perdata di Indonesia
- Optimalisasi Pendidikan dan Pelatihan Metode E-Learning di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
- Mekanisme Pengawasan Intern Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di Rupbasan
- Pentingnya Mitigasi Risiko Dampak Kepenuhsesakan pada Lapas dan Rutan di Indonesia
Last modified: 2020-08-31 18:07:16