ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Implementasi Peraturan MenkumHAM No. 23 Th. 2018 Tentang Pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstrukturaloleh Perancang PerPu

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 232-336

Keywords : implementasi; peraturan; harmonisasi; efektivitas;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan telah menuai pro dan kontra.Salah satu kontra adalah bahwa Permenkumham ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah pembentukannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dan (ii) Bagaimana efektivitas pelaksanaannya? Tujuan penelitian ini adalah: (i) untuk mengetahui keabsahan proses pembentukannya; dan (ii) untuk mengetahui efektivitas pelaksanaannya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan rancangan kementerian dan lembaga oleh perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini, maka ditemukan fakta bahwa Permenkumham No.23 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan limitasi sampai pada tingkatan undang-undang hingga Peraturan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini menggambarkan secara keseluruhan obyek yang diteliti secara sistematis dengan menganalisis data-data yang diperoleh baik data hukum primer dan data hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris, di mana penelitian ini menganalisis implementasi hukum materil yang diberlakukan kepada subjek hukum.

Last modified: 2020-10-13 15:21:33