ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Penggunaan Virtual Currency dalam Transaksi Elektronik (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang)

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 3)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 339-348

Keywords : kepastian hukum; virtual currency; dan transaksi elektronik;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Bank Indonesia melarang penggunaan virtual currency sebagai alat pembayaran yang sah sejak 2014, namun perkembangan penggunaan Bitcoin masih marak. Rumusan masalah penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum penggunaan virtual currency? Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum yuridis empiris, dimana penelitian hukum implementasi dikaitkan dengan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Penggunaan virtual currency dalam transaksi elektronik sebagai alat pembayaran telah memiliki kepastian hukum menurut Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 1541 KUH Perdata. Penggunaan virtual currency melanggar hukum berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pasal 34 PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Simpulan penelitian ini bahwa penggunaan virtual currency dapat merugikan karena nilai yang tidak pasti, namun masih berpeluang adanya transaksi menurut Pasal 1542 KUH Perdata. Saran bagi pemerintah diharapkan adanya pengaturan khusus terkait dengan peredaran virtual currency dan pengguna harus lebih berhati-hati dalam menggunakan virtual currency.

Last modified: 2020-10-13 15:23:38