Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 4)Publication Date: 2019-12-09
Authors : Ulang Mangun Sosiawan;
Page : 517-538
Keywords : peran; komisi pemberantasan korupsi; pencegahan dan pemberantasan;
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti penyadapan, penyidikan, tanpa harus menempuh prosedur perizinan, serta menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, KPK perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public. Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan lembaga dan peran KPK. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peran komisi pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah normative empiris. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervise; penyelidikan, penyidikan dan penuntutan; melakukan tindakan pencegahan; dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan Negara. Sementara itu kewenangan yang dimiliki oleh KPK adalah mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; meletakkan sistem pelaporan; meminta informasi kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait; melaksanakan dengar pendapat dengan instansi yang berwenang; meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Other Latest Articles
- Ketidakpastian Hukum Penggunaan Kode Unik Dalam Sistem Pembayaran E-Commerce
- Kebijakan Pengendalian Pencemaran di Selat Malaka yang Bersumber dari Kecelakaan Kapal
- Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Oleh Korporasi Untuk Membuka Usaha Perkebunan
- Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
- Penerapan Ekolabel Dalam Produk-Produk Hutan Sebagai Upaya Lingkunan Hidup
Last modified: 2020-10-13 15:36:26