ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

Quo Vadis Resi Gudang Surat Berharga Jaminan Kredit

Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.19, No. 4)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 539-562

Keywords : resi gudang; surat berharga dan jaminan kredit;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Pendapatan diperolehan petani selama ini tidak cukup untuk modal menanam kembali, mengakibatkan tidak ada peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 9 tahun 2006 yang kemudian diubah dengan UU No. 9 tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang (disingkat UUSRG). Sistem Resi Gudang diharapkan sebagai solusi mengatasi jatuhnya harga komoditi saat panen dengan cara menyimpan hasil panen petani di gudang. Pengelola gedung akan mengeluarkan Resi Gudang sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan sebagai jaminan utang yang dapat dialihkan dengan agunan inventori. Menjadi pertanyaan, apakah Resi Gudang dapat disebut sebagai surat berharga bagian dari surat berharga komersial? Apabila Resi Gudang dikategorikan sebagai jaminan mengapa pihak perbankan belum tertarik memberikan pembiayaan kredit?. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Tulisan ini bertujuan mempertanyakan keberadaan Resi Gudang yang masih sulit diterapkan sebagai surat berharga jaminan kredit. Kesimpulan bahwa Resi gudang termasuk sebagai surat berharga karena mudah dialihkan pada orang lain, tetapi resi gudang bukan termasuk sebagai bagian dari surat berharga komersial. Meskipun resi gudang dapat dijadikan sebagai jaminan utang tetapi agunan resi gudang tidak bisa dijadikan jaminan utang pada perbankan karena tidak sesuai kriteria UU Perbankan dan UU BI

Last modified: 2020-10-13 15:37:31