Perlindungan Hak Moral dan Hak Ekonomi terhadap Konten Youtube yang Dijadikan Sumber Berita
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.14, No. 3)Publication Date: 2020-11-02
Authors : Antonio Rajoli Ginting;
Page : 579-596
Keywords : perlindungan; konten youtube; sumber berita;
Abstract
Konten YouTube sebagai salah satu karya sinematografi yang dilindungi oleh hak cipta. Konten YouTube tersebut seringkali dijadikan sumber berita oleh media massa online. Materi konten YouTube yang diambil menjadi berita seringkali tidak melakukan permohonan izin terlebih dahulu kepada pencipta konten tersebut. Hal ini dapat merugikan pemilik konten apalagi kalau materi berita tersebut berbeda dengan isi konten yang diterbitkan. Sehingga rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana bentuk pelanggaran dan perlindungan hak moral dan hak ekonomi atas konten YouTube yang dijadikan berita dan bagaimana penyelesaian sengketanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasilnya adalah pelanggaran yang dilakukan dengan memuat berita yang tidak sesuai dengan konten YouTube dan tidak memohon izin terlebih dahulu kepada pemilik konten untuk dijadikan berita dimana media massa tersebut memperoleh keuntungan. Perlindungan hak moral dan hak ekonomi dilakukan dengan cara delik aduan yang dapat disampaikan kepada penyidik maupun dewan pers. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur litigasi ke Pengadilan Niaga ataupun melalui jalur non litigasi yakni mediasi. Hak moral dan hak ekonomi terhadap konten yang dijadikan sebagai sumber berita dapat dilindungi dengan melakukan berbagai upaya hukum. Saran penulis dalam kajian ini adalah perlunya pengawasan yang baik dalam menciptakan perlindungan yang maksimal terhadap konten YouTube.
Other Latest Articles
- Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik
- Problematika Pemberian Bantuan Hukum Struktural dan Non Struktural Kaitannya dengan Asas Equality Before The Law
- Menjaga Pintu Gerbang Negara Melalui Pembatasan Kunjungan Warga Negara Asing Dalam Mencegah Penyebaran COVID-19
- Integrasi Prinsip Non-Refoulement dengan Prinsip Jus Cogens pada Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia
- Analisa Kebijakan Optimalisasi Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika di Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan
Last modified: 2021-04-01 13:57:38