ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

ANALISIS PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERDASARKAN PESANAN DAN TANPA PESANAN SERTA KESESUAIAN DENGAN PSAK 102

Journal: Binus Business Review (Vol.4, No. 1)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 15-29

Keywords : pembiayaan murabahah; pencatatan dan pengungkapan akuntansi murabahah; PSAK 102;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Perkembangan industri perbankan di Indonesia diikuti dengan bermunculannya bank syariat yang menawarkan produk berbeda dengan produk perbankan konvensional, antara lain produk murabahah yang merupakan produk andalan dari bank syariat sehingga proporsinya paling mendominasi di antara produk lainnya. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati yang di dalamnya penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang kepada pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank Syariat X serta mengetahui perlakuan akuntansi Murabahah Bank Syariat X dan kesesuaiannya dengan PSAK 102. Masalah penelitian ini adalah bagaimana penerapan dan perlakuan akuntansi Murabahah pada Bank Syariat X Tahun 2010-2011 dan kesesuaiannya dengan PSAK 102. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan data yang diperoleh berupa data sekunder, serta wawancara dengan manajemen Bank Syariat X. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal perlakuan akuntansi atas transaksi Murabahah pada Bank Syariat X sudah sesuai dengan PSAK 102 tentang Akuntansi murabahah, namun dalam mengimplementasikan pembiayaan murabahah, hanya berdasarkan pesanan saja, sedangkan pada PSAK No. 102 murabahah dapat dilakukan berdasarkan atau tanpa pesanan. Dalam hal pengungkapan akuntansi Murabahah, Bank Syariat X masih terdapat kekurangan karena hanya mengungkapkan dari sisi penjual atau pihak bank, tanpa mengungkapkan dari sisi pembeli. Sebaiknya Bank Syariat X melengkapi dalam hal pengungkapan akuntansi murabahah, yaitu menjelaskan pengungkapan dari sisi pembeli dan penjual, serta menerapkan murabahah berdasarkan tanpa pesanan sesuai dengan PSAK No. 102.

Last modified: 2015-11-17 15:37:06