ResearchBib Share Your Research, Maximize Your Social Impacts
Sign for Notice Everyday Sign up >> Login

PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM DALAM MASYARAKAT PADA ABAD XX

Journal: Perspektif (Vol.6, No. 2)

Publication Date:

Authors : ;

Page : 138-148

Keywords : paradigma; zoon politicon; hukum positif;

Source : Downloadexternal Find it from : Google Scholarexternal

Abstract

Masyarakat adalah sebuah kehidupan yang dinamis dan memang terus berubaha, sebagai konstituen sosial. Manusia adalah zoon politicon, ekonomikus dan religius yang memiliki kemampuan untuk merubah diri dan lingkungan. Perubahan masyarakat ekuivalen dengan perubahan sebagai sifat yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Perubahan paradigma hukum dalam masyarakat, ibarat mata rantai yang terus berlanjut dari perubahan sosialnya, dari abad renaissance hingga lahirnya negara-negara konstitusi. Dalam bentuk perubahan sosial peranan hukum positif yang dibentuk, diberlakukan dan ditegakkan berdasarkan dogmatik hukum menjadi tidak relevan.

Last modified: 2017-04-10 12:38:36