PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM DALAM MASYARAKAT PADA ABAD XX
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 2)Publication Date: 2001-04-29
Authors : Sonny Baksono;
Page : 138-148
Keywords : paradigma; zoon politicon; hukum positif;
Abstract
Masyarakat adalah sebuah kehidupan yang dinamis dan memang terus berubaha, sebagai konstituen sosial. Manusia adalah zoon politicon, ekonomikus dan religius yang memiliki kemampuan untuk merubah diri dan lingkungan. Perubahan masyarakat ekuivalen dengan perubahan sebagai sifat yang melekat pada diri manusia itu sendiri. Perubahan paradigma hukum dalam masyarakat, ibarat mata rantai yang terus berlanjut dari perubahan sosialnya, dari abad renaissance hingga lahirnya negara-negara konstitusi. Dalam bentuk perubahan sosial peranan hukum positif yang dibentuk, diberlakukan dan ditegakkan berdasarkan dogmatik hukum menjadi tidak relevan.
Other Latest Articles
- ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
- KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK
- ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
- AKIBAT MALPRAKTEK DALAM PROFESI KEDOKTERAN (Suatu Tinjauan Hukum Perdata)
- KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Last modified: 2017-04-10 12:38:36