TINJAUAN PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG
Journal: Perspektif (Vol.6, No. 1)Publication Date: 2001-01-27
Authors : Rindoko Dahono Wingit;
Page : 11-21
Keywords : rahasia dagang; common law approach; statutory approach;
Abstract
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilih rahasia dagang. Perlindungan rahasia dagang didasarkan pada dua tipe perlindungan yang dianut oleh dua sistem hukum yaitu common law approach dan statutory approach. Ciri dari common law approach adalah perlindungan yang dilakukan melalui peraturan hakim, sedangkan statutory approach pengaturan perlindungan rahasia dagang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Other Latest Articles
- TELAAH BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BISNIS DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA GLOBAL
- PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM DALAM MASYARAKAT PADA ABAD XX
- ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
- KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK
- ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN BAYI TABUNG DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Last modified: 2017-04-10 14:20:18