Restorative Justice dalam Peradilan Anak Berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2012
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 1)Publication Date: 2017-03-29
Authors : Susana Andi Meyrina;
Page : 92-107
Keywords : Susana Andi Meyrina;
Abstract
Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Restorative Justice dimaknai sebagai suatu proses dimana semua pihak yang terkait dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi terhadap pihak korban dan pelaku hukum, tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak. Apabila proses hukum berlanjut kepada proses pelaporan ke Kepolisian maka dasarnya pelaksanaan hukum melalui upaya diversi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menggunakan otoritas diskresi. Diskresi adalah adalah pengalihan dari proses pengadilan pidana secara formal ke proses non formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum. Hal ini berdasarkan perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2011 pengganti Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak hanya melindungi anak sebagai korban dan tidak bagi pelaku, sebagai pelaku dikategorikan anak masih dibawah umur, posisinya tidak di samakan dengan pelaku orang dewasa.
Other Latest Articles
- Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Melalui Acara Cepat
- Transformasi Model Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak
- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Indonesia: Studi di Batam
- Relevansi Penentuan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat
- Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak
Last modified: 2017-08-29 13:44:08