Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah
Journal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Vol.11, No. 1)Publication Date: 2017-03-31
Authors : Taufik H Simatupang;
Page : 12-25
Keywords : Peran Kantor Wilayah; Fungsi Fasilitasi; Harmonisasi Peraturan Daerah.;
Abstract
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus berperan dalam proses penyusunan Peraturan Daerah, baik secara substansi maupun dalam kegiatan harmonisasi, sehingga inkonsistensi antar peraturan perundang-undangan dapat diminimalisir. Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmana peran Kantor Wilayah dalam rangka harmonisasi, faktor-faktor penghambat dan bagaimana membangun pola hubungan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Penelitian hukum empiris ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Wilayah memang sudah dilibatkan dalam harmonisasi. Namun demikian dalam penyusunan program legislasi daerah belum banyak dilibatkan. Hal ini disebabkan karena beberapa faktor seperti faktor ego sektoral Pemerintah Daerah, kurangnya sarana prasarana dan kurangnya dukungan dari Kantor Wilayah. Oleh karena itu Kantor Wilayah harus bisa meyakinkan Pemerintah Daerah melalui komunikasi tatap muka secara langsung agar keberadaan Perancang Peraturan Perundang-undangan diakui dan dilibatkan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa posisi Kantor Wilayah dalam pelaksanaan fungsi fasilitasi perancangan produk hukum daerah adalah posisi yang penting mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah.
Other Latest Articles
- Evaluasi Kebijakan Penanganan Kejahatan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Indonesia
- Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia)
- Wacana Mengembalikan Syarat Presiden Orang Indonesia Asli Ditinjau dari Perspektif Ketatanegaraan
- Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016
- Perawatan Fisik terkait Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Ditinjau dari Pendekatan Hak Asasi Manusia
Last modified: 2017-09-04 11:07:37