Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia
Journal: Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Vol.17, No. 3)Publication Date: 2017-09-19
Authors : Mei Susanto;
Page : 427-445
Keywords : Konstitusi; GBHN; Sistem Presidensil;
Abstract
Penelitian ini membahas wacana menghidupkan kembali GBHN sebagai pedoman perencanaan pembangunan nasional yang sering dibenturkan dengan sistem presidensil. Permasalahan yang diteliti, pertama bagaimana bentuk hukum GBHN yang tidak bertentangan dengan sistem presidensil? Kedua, bagaimana implikasi hukum pelanggaran GBHN oleh Presiden sesuai sistem presidensil? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini memperoleh kesimpulan GBHN tidak selalu bertentangan dengan sistem presidensil dengan cara menempatkannya dalam konstitusi. Bentuk hukum GBHN dalam konstitusi membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Pelanggaran GBHN tidak dapat berimplikasi pada pemberhentian Presiden, karena GBHN masih bersifat panduan yang mengikat secara moral. Pranata hukum untuk mengevaluasi pelanggaran GBHN, dapat melalui MPR dengan memerintahkan DPR untuk menggunakan hak budget parlemen secara efektif atau Mahkamah Konstitusi melalui judicial review ataupun constitutional complaint. Penghidupan GBHN ini dapat dilakukan dengan melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945 oleh MPR.
Other Latest Articles
- Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang
- Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM
- Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
- Upaya Penanggulangan Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
- BEHAVIOUR OF SOFT STOREY RC FRAMED BUILDING UNDER SEISMIC LOADING
Last modified: 2017-10-06 16:18:32