ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM
Journal: Jurnal HAM (Vol.7, No. 2)Publication Date: 2016-12-20
Authors : Bungasan Hutapea;
Page : 63-83
Keywords : pidana mati; HAM;
Abstract
Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.
Other Latest Articles
- STUDY AND EVALUATION OF CARBON SEQUESTRATION USING REMOTE SENSING AND GIS: A REVIEW ON VARIOUS TECHNIQUES
- PERFORMANCE COMPARISON OF GFRP COMPOSITE I SECTION WITH AN ALUMINUM I SECTION
- Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia
- Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang
- Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh dalam Perspektif Hukum dan HAM
Last modified: 2017-10-06 16:24:48